Gelar Operasi Yustisi, Polres Jombang Terapkan Tipiring Kepada Pelanggar Prokes

Foto: AKP Mukid saat memantau dan memberikan himbau kepada warga pelanggar Protokol Kesehatan
Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam upaya mengimplementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 serta Perbup No 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Polres Jombang gelar operasi gabungan yustisi. Kamis, 5 Oktober 2020, pukul 09.00 WIB.
Giat yang dipimpin Kasat Narkoba AKP M. Mukid, digelar di perempatan Ringin Contong dengan dibantu 57 personil yang terdiri dari 37 Polri, 5 TNI-AD, 15 Satpol PP dan 4 personil Dishub.
AKP Moch. Mukid, Pawas operasi yustisi menuturkan masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, khususnya saat melakukan kegiatan di luar rumah. Kami tidak segan-segan memberikan sangsi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Kegiatan berjalan aman dan kondusif. Pada giat pagi ini, kami menjaring 23 orang yang melanggar protokol kesehatan. Selanjutnya kami berikan sangsi sosial kepada 7 Orang, dan Tipiring di Pengadilan berupa denda kepada 16 orang, imbuh AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru