Gelar Ops Yustisi Gabungan, Polsek Megaluh Tindak Tegas 11 Pelanggar Prokes
Foto: Warga pelanggar Prokes mendapat sanksi tindakan fisik ditempat
Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19, Polsek Megaluh bersama Instansi terkait menggelar Ops Yustisi Gabungan. Kamis, 10 Desember 2020.
Giat yang digelar di Jln. Raya Desa Megaluh pagi itu dipimpin Kapolsek AKP Darmaji dan Camat didampingi Koramil dan Kasi Trantib.
AKP Darmaji menyampaikan Ops justisi ini akan terus kita tingkatkan untuk menekan penyebaran covid 19, khususnya di wilayah Kecamatan Megaluh. Salah satunya dengan memberikan masker kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

“Tujuan giat ini agar masyarakat tidak tertular dan menularkan virus Covid-19, demi kesehatan dan keselamatan bersama.
Kita menggelar giat ini dengan dasar peraturan Pergub dan Perbup,” tegas Kapolsek.
Dalam giat Ops Yustisi gabungan pagi ini, kami menindak 11 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Dengan rincian denda sidang tipiring 6 orang, hukuman sosial kerja bhakti 2 orang, serta tindakan fisik 3 orang. Tindakan tersebut sebagai efek jera agar masyarakat taat kepada himbauan dan aturan pemerintah, tambah AKP Darmaji. (Yon)
Komentar Terbaru