Gelar Pesta Narkoba, 4 Warga Digerebek Satresnarkoba Polres Jombang

Foto: Keempat tersangka beserta barang bukti saat diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu bernama Zainal Abidin Alias Lope (36), asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Hendra Dwy N Alias Pesing (28), asal Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Denie Hidayat Alias Kompor (31), asal Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, serta Saifudin Anwar Alias Udin (46), asal Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Rabu, 13 Oktober 2021.
Keempat tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Jombang saat sedang menggelar pesta Narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka Zainal Abidin, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak warna gold yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (1,13 gr), (1,13 gr), (1,13 gr), dengan jumlah total berat kotor keseluruhan (3,39 gr). Selain itu juga diamankan 1 (satu) bungkus bekas rokok surya didalamnya terdapat 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,37 gr), dan 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik sbg scrop, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah terangkai dengan sedotan sebagai alat hisap sabu, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam berikut simcardnya, serta Uang tunai sebesar Rp. 600.000,-
“Tersangka merupakan Target Operasi (TO). Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid.
Sedangkan untuk penangkapan tersangka Hendra Dwy N Alias Pesing, Dennie Hidayat Als Kompor dan Saifudin Anwar alias Udin, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok surya yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (1,00 gr), dan (0,56 gr), dengan jumlah total berat kotor keseluruhan (1,56 gr), 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,88 gr), 1 (satu) buah potongan sedotan plastik, 1(satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pack plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah korek api, serta 3 (tiga) buah HP yaitu merk Oppo warna hitam, HP merk Oppo warna biru dan HP samsung warna putih masing-masing berikut simcardnya.
“Untuk ketiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan jaringan terkait pelaku lain. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya,” tambah AKP Mukid.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, imbuhnya.
Untuk Keempat tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru