Gerebek Arena Judi, Polisi Amankan Dua Tersangka, Tiga Berhasil Lolos
Tersangka Suprawoto diapit petugas Reskrim Polsek Tembelang usai jalani pemeriksaan
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Tembelang berhasil meringkus satu dari Lima tersangka pelaku tindak pidana perjudian kartu Remi jenis Kandangan bernama Suprawoto (33), Petani asal Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, dan Suparman (40), asal Dusun Gading, RT/RT 014/004, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Sabtu 11 Januari 2020, 22.30 wib.
Pelaku ditangkap petugas saat menggelar judi di depan warung milik Sukoco, di Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti Uang tunai Rp 40.000, 1 set kartu Remi warna biru, dan 1 karpet plastik.

Iptu Sarwiaji, Kapolsek Tembelang menuturkan penggerebekan lokasi perjudian berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan perjudian tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dua dari Lima pelaku, sedangkan Tiga pelaku berhasil lolos dari sergapan petugas.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian”, imbuh Iptu Sarwiaji. (Yon)
Komentar Terbaru