Gerebek Rumah Tempat Pembuatan Petasan, Satreskrim Polres Jombang Amankan Satu Tersangka

Jombang, (Suryamojo.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka pembuat petasan bernama Samsul Huda (37), alamat Dusun Keras, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Selasa, 28 April 2020.
Tersangka ditangkap saat penggerebekan beserta barang bukti 1 (Satu) karung belerang dengan beras 50 kg, 1 (Satu) buah timbangan,1 (Satu) buah batu lumpang, 1 (Satu) buah penumbuk atau Alu, 170 (Seratus Tujuh Puluh) bungkus seberat 1/2 kg (berat total 85 Kg), 40 (Empat Puluh) Bendel atau ikat sumbu mercon, 5 (Lima) kilo gram serbuk arang, 6 (Enam) kilo gram serbuk brown, 1 (Satu) buah ayakan atau saringan, 1 (Satu) buah timbah, 1 (Satu) kursi plastik kecil, 1 (Satu) buah ember plastik kecil dan 1 (Satu) buah centong kecil.
Kapolres AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat memimpin pers release menyampaikan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut (TKP_red) merupakan tempat memproduksi mercon atau petasan. Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Resmob di bawah kendali Kasat Reskrim Iptu Christian Kosasih melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang pelaku beserta barang bukti.
“Tersangka sudah diamankan ke Mapolres Jombang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun”, tegas AKBP Boby. (Yon)
Komentar Terbaru