Jadi Budak Narkoba, Dua Pemuda Asal Bareng Diamankan Satresnarkoba Polres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Satresnarkoba Polres Jombang di bawah pimpinan AKP Moch. Mukid, SH berhasil mengamankan Dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu bernama Yuris Setia Rangga Purba Alias Kicung (21) penjual kopi asal Desa Bareng Kecamatan Bareng dan Doko Andrianto Alias Baskom (20) buruh serabutan asal Desa Bareng Kecamatan Bareng kabupaten Jombang, Rabu (20/03/2019) pukul 06.00 WIB.
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah pipet kaca berisi sabu seberat 2,14 gram, 1 buah korek api warna biru sebagai kompor, 1 buah tutup botol bekas berlubang sebagai alat hisap, serta 2 buah Hp merk Oppo warna putih dan Hp merk Samsung warna hitam berikut simcard.
Kasat Resnarkoba AKP Mukid menyampaikan penangkapan kedua tersangka hasil pengembangan dari pengakuan tersangka lain bernama Saiful Rohman Alias I’ip yang ditangkap sebelumnya.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara, terang AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru