Kejari Tanjung Perak Kembali Amankan Satu Tersangka Korupsi IPAL PD RPH Surabaya

 

Surabaya, (Suryamojo.com) – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengamankan kembali satu tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.  Sebelumnya dua tersangka telah ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tanggal 16 April 2018 lalu.

 

Salah satu tersangka baru kasus korupsi IPAL adalah Agus Suhermanto, Warga Jl. Rungkut Mapan Tengah 7/ CG-12, Surabaya. Kasi Intelejen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie menyatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan pertama pada tersangka kepada Agus Suhermanto namun sempat mangkir dari panggilan penyidik.

 

“Kami pun melayangkan panggilan  kedua dan  kami langsung melakukan penahanan. Untuk tersangka Agus Suhermanto ini bukan dari RPH melainkan pihak swasta yang memenangkan tender proyek IPAL,” jelasnya, Kamis (26/4/2018).

 

Kini tersangka Agus Suhermanto akan ditahan Kejari Perak selama 20 hari kedepan. “Hal ini sama seperti dua tersangka lainnya. Tersangka ini kami tahan di Tahanan Cabang Rutan Kelas I Kejati Jatim,” imbuh Lingga.

 

Tersangka Agus diperiksa oleh penyidik kejaksaan sejak Pukul 10.15 WIB hingga berahkir pada pukul 16.45 WIB. Hingga akhirnya kini ditahan oleh Kejari Tanjung Perak.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, akhirnya  tersangka langsung dibawa petugas Kejaksaan dengan pengawalan dari Kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Tahanan Cabang Rutan Kelas I di  Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

 

Kasus korupsi bermula dari pembangunan proyek IPAL yang tak sesuai dengan bestek didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3,85 miliar. Namun penyimpangan dana pada kasus ini pun berhasil diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2017 lalu. Dan bulan Ferbruari 2018, penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018  ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Racmat Supriady tertanggal 14 Februari 2018.

Baca juga  Berbekal Rekaman CCTV, Resmob Polres Jombang Buru Komplotan Curanmor

 

Dari hasil penyidikkan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta. Penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus ini. Ketiganya yakni Ketua Pengadaan Barang PD RPH,  Sunaryo dan Pimpinan Proyek Pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya, Lutfi Rachmad serta Agus Suhermanto selaku pemenang tender. (Febe Prima/Yoni Alfiansyah)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *