Ketua Forum Komunikasi Warga Desa Gondangmanis Pertanyakan Status Terlapor Jual Beli Tanah, Kasat Reskrim : Semua masih Dalam Proses Penyidikan

Jombang, (Suryamojo.com) – Sekitar 5 bulan berjalan, Unit Tipidkor Polres Jombang belum menetapkan status terlapor kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait jual beli tanah di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, yang dilakukan oleh Harno Cs.
Menanggapi lambanya proses penyelidikan tersebut, Ketua Forum Komunikasi Warga Desa Gondangmanis, Muhammad Syamsudin/Suparto mempertanyakan kinerja Unit Tipidkor Polres Jombang.
Menurut Muhammad Syamsudin, kenapa hingga memasuki bulan kelima, belum ada titik terang terkait status terlapor (Mantan Kepala Desa Gondangmanis, Harno Cs_red). Padahal sepengetahuan kami, pihak Tipidkor Polres Jombang sudah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa.
“Kasus pemalsuan yang dilakukan Harno Cs terkait jual beli tanah sudah sangat jelas, tapi kenapa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status terlapor”, tambahnya.
Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya di media massa, kami akan mengirim berkas kepada Polda Jatim agar permasalahan di Desa Gondangmanis segera selesai. Siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, imbuh Sunarto.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha Hardi Putra menyampaikan kami hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dengan memanggil dan meminta keterangan beberapa saksi, baik saksi dari perangkat desa maupun warga. Namun ada beberapa saksi yang belum bisa langsung menghadiri undangan, jadi harus dilakukan pemanggilan ulang.
“Selain terkendala adanya beberapa saksi yang belum bisa langsung menghadiri undangan pemeriksaan, kami juga harus berkoordinasi dengan BPN untuk meminta keterangan terkait tanah yang dijual ke PT SABAS”, tegas Kasat Reskrim. (Yon)
Komentar Terbaru