Komplotan Begal Motor yang Meresahkan Warga Berhasil Diringkus Anggota Polres Mojokerto

 

Mojokerto, (suryamojo.com) – Alih-alih untung, malah jadi buntung. Komplotan pelaku begal motor ini berhasil diringkus oleh anggota Polres Mojokerto setelah korban melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan.

Kejadian yang terungkap saat konferensi pers berlangsung yang dipimpin oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, S.sos., S.I.K., M.H, Selasa (31/07/2018) yang bertempat di Joglo depan Mapolres Mojokerto.

Bermula ketika pelaku MF menghubungi korban bernama Supandi (37) via chat WhatsApp dengan menggunakan Handphone merk Advan milik pelaku RS yang berisikan pelaku ingin bertemu dengan korban dimana tempat sudah ditentukan oleh pelaku yaitu di jembatan Desa Ngrame Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

“Korban tidak merasa curiga karena dia tahu bahwa nomor yang digunakan pelaku merupakan nomor pelaku RS dimana korban sangat mengenal pelaku RS” ungkap Kapolres saat konferenai pers berlangsung.

Sesampainya korban di jembatan kemudian korban bertemu dengan pelaku RS dan rekannya NL. Pelaku RS dan NL mengajak korban untuk melanjutkan perjalanan menuju arah jalan pinggir sungai Kalisadar Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

“Sontak korban merasa kebingungan. Saat di ajak ketemu di jembatan Ngrame, ternyata diajak lagi ke jalan pinggir sungai Kalisadar oleh pelaku. Lalu sesampainya di tempat kejadian, tiba – tiba korban dihadang oleh 5 pelaku yaitu S, TW, NW, MF, dan YD yang sudah menunggunya. ” tambah Kapolres.

Saat korban dihadang ke lima pelaku tersebut, korban dipukuli oleh pelaku. Selanjutnya pelaku merampas paksa sepeda motor dan juga handphone korban dan membawanya lari. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pungging untuk ditindak lanjuti.

Setelah menindak lanjuti laporan dari korban, pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Mojokerto setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dimana saat itu pelaku sedang membawa hasil curiannya yaitu uang tunai sebesar Rp 3.054.000,- ( tiga juta lima puluh empat ribu rupiah ). Alih – alih untung malah jadi buntung. Hasil curian yang mereka dapat, justru malah disita petugas.

Baca juga  Polisi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan di Jogoroto

“Atas kejadian tersebut, ketujuh pelaku yang terdiri dari 2 wanita dan 5 laki – laki ini dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1 e, 2 e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” Pungkas Kapolres Mojokerto. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *