Kuras ATM Mantan Majikan, Pemuda Asal Gudo Diringkus Satreskrim Polsek Ngoro Dirumah Mertua

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian bernama Ega Prayogo (20) buruh kuli asal Dusun Kwayuhan, Desa Pucangro, kecamatan Gudo, kabupaten Jombang, Jum’at (17/05/2019) pukul 00.30 WIB.

Tersangka melakukan aksinya dirumah korban Sri Reni (39) asal Dusun Sumberejo, RT 01, RW 01, Desa Jombok, kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang, pada Hari Rabu 15 Mei 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP merk samsung tipe J5 warna gold dengan cashing warna hitam. (dibeli dari hasil uang pencurian), Buku tabungan BRI dgn No. Rek. 6252-01-011785-53-5 an. Sri Reni, 1 (satu) jaket jemper warna abu-abu pada bagian depan ada tulisan “Single Woles”, Helm standart warna krem merk MAX, serta foto rekaman CCTV dari ATM BRI Bareng.

Kapolsek Ngoro AKP Chairudin mengatakan tindak pidana pencurian diketahui saat korban hendak mengambil uang dengan menggunakan buku tabungan (karena ATM-nya baru diketahui hilang), setelah di cek ternyata saldo dari tabungannya berkurang RP 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah), dan korban meminta print out kepada petugas Bank BRI. Mengetahui tabungan berkurang, kemudian korban melaporkan ke Polsek Ngoro.

Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota unit reskrim Polsek Ngoro melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari petugas BRI untuk mengetahui lokasi penarikan uang melalui ATM sesuai dgn kodenya diprint out buku tabungan. Kemudian didapati rekaman CCTV di ATM depan pabrik Venezia Bareng bahwa terlapor Ega sedang melakukan penarikan uang. Kemudian pada hari Jumat tgl 17 Mei 2019 jam 00.30 wib anggota unit reskrim Polsek Ngoro berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya di Desa Tebel Kecamatan Bareng.

Baca juga  Sat Resnarkoba Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

“Sebelumnya pelaku pernah bekerja di rumah korban yang merupakan pemilik home industri pembuatan roti tawar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngoro guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara”, tambah Kapolsek. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *