Layangkan Dumas Warga Mutersari ke Polres, Kejaksaan dan Ombudsman, Ketua LPD: Semoga Penegak Hukum Bertindak Cepat dan Tegas

Foto: Ketua LPD Imam Wahyudi menunjukan tanda terima dari Polres, Kejaksaan dan Ombudsman

Jombang, (Suryamojo.com) – Menindak lanjuti permasalahan warga Dusun Mutersari, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2020 yang dianggap warga tidak ada ketranparansian dari oknum kepala Dusun Mutersari inisial UT, LSM Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) mitra KPK yang mendapat kuasa dari warga melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada penegak hukum. Kamis, 10 Desember 2020.

Menurut Ketua LPD DPC Kabupaten Jombang Imam Wahyudi, Dumas diajukan ke Polres, Kejaksaan serta Ombudsman.

“Dumas terkait PTSL di Desa Ngrimbi kami kirimkan ke Polres, Kejaksaan dan Ombudsman lantaran berkas kami anggap sudah cukup bukti,” jelasnya.

Imam menambahkan, harapan kami, PTSL di Desa Ngrimbi harus Trasnsparansi jangan sampai ada Korupsi sehingga tidak ada yang saling di rugikan. Semoga penegak hukum bisa bertindak cepat dan tegas, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut.

“Dugaan sementara ini di tujukan kepada Kepala Dusun, karena kami sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak, maka kami membuat laporan ini kepada pihak berwajib,” tegas Imam.

Karena Sosialisasi PTSL awal yang di lakukan juga melibatkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian, maka kami melayangkan Dumas kepada kedua instansi tersebut, pungkasnya. Dian/Yon)

Baca juga  Polisi Buru Pembuang Bayi di Warung Kosong Desa Jatipelem

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *