Mabuk & Hajar Pengunjung Pujasera Hingga Babak Belur, Seorang Tersangka Dibekuk Polisi, Tiga Buron

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran unit reskrim polsek Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggeroyokan terhadap korban Eko Sujarwo (40) karyawan Pabrik Gula Jombang Baru yang beralamat di dusun Pulogentengan gang 5 desa Pulolor kecamatan Jombang pada Jum’at (28/09/2018) sekira pukul 22.30 WIB
Selang Satu jam setelah kejadian, unit rekrim polsek Jombang berhasil mengamankan salah satu tersangka bernama Arifin (44) dirumahnya Jl. Jawa gang 1 kelurahan Kaliwungu kecamatan Jombang kabupaten
Kejadian berawal ketika korban Eko bersama temanya Munawar datang ke pujasera milik Yuli yang berada di Jl Hasyim Ashari kelurahan Kaliwungu kecamatan Jombang untuk makan sambil mendengarkan musik. Tak lama kemudian tersangka Arifin datang bersama Tiga temanya dan terlihat sedang mabuk. Entah apa penyebabnya, korban dan tersangka cekcok mulut yang selanjutnya korban di keroyok oleh ke empat tersangka
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian wajah serta memar pada tubuhnya. Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD Jombanh guna mendapat perawatan dan pengobatan
“Benar telah diamankan salah satu tersangka pengeroyokan yang sempat melarikan diri. Sedangkan tiga rekannya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas”, terang Kapolsek Jombang AKP HM. Suparno, SH
Saat ini tersangka beserta barang bukti 1 buah pot plastik tempat bunga yang digunakan untuk menganiaya korban sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, tambah kapolsek. (Yoni As)
Komentar Terbaru