Melalui Upaya Maksimal, Satresnarkoba Berhasil Tangkap Tiga Pelaku TP Narkotika

Mojokerto, (Suryamojo.com) – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/36.A/VIII/2018/Jatim/Res. Mjk. Kota/SPK tanggal 16 Agustus 2018, Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Kamis (16/8).
Adapun kronologis kejadian adalah sebagai berikut, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba Sinoman bertempat di Kel/Kec. Kranggan Kota Mojokerto dan ditindaklanjuti personil Satresnarkoba di lapangan, hingga akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka saat menggunakan Sabu di Sinoman Kel.Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto masing-masing NPK, umur 41 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Ngaglik Kel/Kec. Kranggan Kota Mojokerto, K, umur 41 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Suratan Kel/Kec. Kranggan Kota Mojokerto dan AS, umur 42 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Link Ngaglik Kel/Kec Kranggan Kota Mojokerto.
Ketiga tersangka diduga telah membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkoba jenis Sabu yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti Narkotika jenis Sabu dan diakui sebagai miliknya yang dibeli secara patungan.
Kasatresnarkoba AKP Hendro Susanto, SH mengatakan bahwa ketiga tersangka berikut barang bukti berupa 1 (Satu ) Plastik Klip isi Sabu berat kotor 0,28 Gram, 1 ( Satu) Plastik Klip isi Sabu Berat Kotor 0,42 Gram, 1 ( Satu) Pak plasik klip kosong, 2 ( Dua) Pipet Kaca, 1 (Satu) Buah Hp Merk Nokia, 1 ( Satu) Timbangan Elektrik dan 1 ( Satu) Seperangkat alat hisab Sabu diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) sub pasal 132 (1) Sub Pasal 127 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, dan atau dng Sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu atau melakukan pemufakatan jahat utk melakukan tindak Narkotika atau dng sengaja sebagai penyalah guna Narkotika Gol I jenis Sabu untuk diri sendiri,” ungkap Kasatresnarkoba. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru