Menanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Jalan Rusak, Ketua LBHAM Jombang Angkat Bicara

Caption: Ketua LBHAM Jombang Faizuddin Fil Mubtaqobat (Gus Faiz)
Jombang, (Suryamojo.com) – Maraknya keluhan masyarakat terkait banyaknya jalan rusak di berbagai wilayah Kabupaten Jombang, membuat Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin Fil Mubtaqobat yang akrab disapa Gus Faiz angkat bicara.
Dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp (WA), Gus Faiz merasa pemerintah Daerah Kabupaten Jombang melalui Dinas PU selaku pihak berwenang terkait jalan raya sudah bermain-main dengan HAM dan nyawa manusia.
“Seharusnya mereka lebih peka dan siaga dalam memantau jalan raya yang menjadi tanggung jawabnya, jangan sampai setelah banyak jatuh korban jiwa, mereka baru melaksanakan kewajibannya,” tegas Gus Faiz.
Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Saya menilai, Dinas PU Kabupaten jombang sesuai kewenangan jalan kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum yang bakal mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Dari sisi HAM, saya menduga telah terjadi pelanggaran Hak Asaai Manusia sebagaimana dijamin di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan di bidang Hak Asasi Manusia, khususnya UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Seperti pada Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 30 UU No 39 1999 tentang Hak atas Rasa Aman,” pungkasnya. (Yon)
Komentar Terbaru