Nekad Edarkan Narkoba, Pelayan Cafe Harus Berurusan Dengan Polisi

 

Jombang, (suryamojo.com) – Tidak puas dengan penghasilan sebagai pelayan cafe, Rendy Agasy Marhaendra Als Peti (32) asal Jl. Kemuning desa Candimulyo kecamatan Jombang diamankan Unit Reskrim Polsek Kudu karena nekad jadi pengedar narkoba jenis pil dobel L.

Tersangka diamankan petugas setelah melakukan transaksi di Jln Raya Pasar Tapen desa Tapen kecamatan Kudu kabupaten Jombang Sabtu (04/08/2018) pukul 19.00 WIB

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 5 butir pil dobel L, 1 unit Hp samsung galaxy s3 warna putih berikut simcard, 1 unit Hp samsung s6 berikut simcard, uang Rp 40.000.00 (Empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil, serta Tisu Super magic.

“Benar telah diamankan seorang pengedar narkoba jenis dobel L sesaat setelah melakukan transaksi. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan proses penyidikan lebih lanjut”, terang Kapolsek Kudu AKP Ilyas

Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang UU kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. ( Yoni Alfiansyah)

Baca juga  Keluarga Besar Polres Jombang Berikan Bantuan Sosial kepada Mahasiswa Asal Aceh, Sumut, dan Sumbar

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *