Nyambi Mencuri, Tukang Pijat Terapi Dibekuk Polisi di Rumahnya
Jombang, (suryamojo.com) – Maksud hati ingin mendapatkan terapi penyembuhan, Eko Andy Saputro (33) seorang Guru menjadi korban pencurian Selasa (31/07/2018) pukul 08.00 WIB
Tersangka Mukhlis Hariyanto (44) asal dusun Kedungdowo desa Podoroto kecamatan Kesamben ditangkap di rumahnya Dua hari setelah melakukan pencurian terhadap korban (Eko AS_red) dengan modus melakukan terapi pengobatan di sebuah Hotel Sweet (eks Melati) Jl. Panglima Sudirman desa Pulo Lor kecamatan Jombang.
Tersangka di bekuk di rumahnya beserta barang bukti 1 buah Hp merk Oppo warna Gold tipe A 37 F dan 1 unit motor bebek merk honda supra x warna hitam biru Nopol S 6053 TB.
“Benar telah diamankan pelaku pencurian dengan modus pengobatan terapi. saat korban sedang melaksanakan terapi, pelaku pura-pura meminjam motor korban dengan alasan membeli obat. Sebelum meminjam motor, pelaku juga mengambil Hp dan uang korban Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari celana korban”, terang Kapolsek Jombang AKP H. Suparno, SH
Setelah korban selesai terapi, pelaku tak kunjung kembali. Karena cukup lama menunggu, korban mulai curiga dan mengecek Hp serta uang di kantong celana. Merasa telah menjadi korban pencurian, korban langsung melapor ke Polsek Jombang, tambah Kapolsek.
Pelaku secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. (Yoni Alfiansyah)

Komentar Terbaru