Patroli Pencegahan Penyebaran Covid-19, Polres Jombang Berikan Sangsi Kepada 35 Pelanggar Prokes

Foto: AKP Mukid saat memantau dan memberikan sangsi kepada warga pelanggar prokes

Jombang, (Suryamojo.com) – Cukup tingginya tingkat kematian akibat virus Covid-19 di Kabupaten Jombang, memaksa jajaran kepolisian resort Jombang gencar melaksanakan patroli pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Seperti yang terlihat malam ini, dengan dipimpin Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid, Polres Jombang melaksanakan patoli dalam upaya mengimplementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 serta Perbup No 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Jumat, 13 November 2020, pukul 20.00 WIB.

Patroli gabungan fungsi malam ini diawali apel di halaman Mapolres Jombang. Dilanjutkan pelaksaan Giat yang dipimpin AKP Moch. Mukid diikuti 37 personil dikuti anggota Sat Sabhara, Sat Lantas, Sat Binmas, Sat Reskrim, Sat Intelkam,Sat Resnarkoba, Humas, Urkes Polres Jombang.

Dalam arahannya, AKP Mukid menyampaikan malam ini kita laksanakan kembali giat patroli terkait covid 19 untuk tetap utamakan keselamatan masing-masing. Tingkat kematian diwilayah Kabupaten Jombang cukup tinggi dan kita harus ingat untuk selalu menjaga kesehatan diri kita pribadi dengan mengedepankan protokol kesehatan. Selain itu, dalam pelaksanaan giat, kita harus mengedepankan 3S (Senyum Sapa Salam).

Adapun sasaran giat malam ini adalah Lapas Kelas II/B Jl. KH. Wahid Hasyim Kec/Kab.Jombang, dan sepanjang jalan Ds.Diwek, Ds.Keras, Pandan wangi, sampai dengan Parkiran Makam Gusdur.

Giat patroli malam ini, petugas mendapati 35 pelanggar protokol kesehatan, 25 warga mendapat sangsi teguran lisan, dan 10 orang mendapat sangsi sosial, imbuh AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Pimpin Patroli Sepertiga Malam, Kapolres Jombang Bagikan Sahur Kepada Masyarakat dan Imam Safari Kaltim Subuh

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *