Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diringkus Polisi di Rumah Orang Tuanya

Tersangka Slamet diapit petugas Reskrim Polsek Diwek usai pemeriksaan

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan bernama Moh. Slamet (21), asal Dusun Dempok, RT/RW 01/01, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Selasa, 07 Januari 2020, 13.30 wib.

Pelaku diringkus petugas di rumah orang tuanya di Dusun Dempok, Desa Grogol. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 dosbook Hp merk Zenphone dan Oppo, serta 1 buah kartu memori.

Kapolsek Diwek AKP Achmad Chairuddin mengatakan pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada Jum’at, 20 September 2019, jam 02.30 wib, di Masjid Nurul Iman, di Dusun Dempok, Desa Grogol, Kecamatan Diwek.

“Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol 5 buah Hp milik temanya yang sedang tidur. Setelah mengambil Hp, pelaku pergi namun tidak pulang ke rumahnya,” tambah Kapolsek.

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 (1) ke 3e KUHP, imbuh AKP Achmad Chairuddin. (Yon)

Baca juga  Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Curanmor beserta 34 Barang Bukti Hasil Kejahatan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *