Pemuda Asal Gambiran Dibekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Mojoagung berhasil mengamankan tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis pil dobel L di area pom bensin Desa Gambiran, kecamatan Mojoagung bernama Romy Fajar Prasetyawan (23) asal Dusun Gambiran, Desa Kwatu, RT/RW 14/02 kecamatan Mojoanyar, kabupaten Mojokerto, Jum’at (17/05/2019) pukul 15.45 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir pil dobel L, serta 1 ( satu ) Unit HP Merk Samsung J7 warna Hitam.
Kapolsek Mojoagung Kompol H. Khoiruddin mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat jika di area tersebut (TKP) sering dijadikan transaksi narkoba. SelanjutnyabAnggota Reskrim Polsek Mojoagung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saksi Lisa Hariani yang membawa 1 bungkus plastik klip yang berisi 40 butir pil dobel L yang di simpan di saku celana belakang sebelah kanan.
Dari pengakuan saksi (Lisa_red), dirinya mendapat barang haram tersebut diberi tersangka Romy. Selanjutnta dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 unit Hp Merk Samsung J7 warna Hitam pada saku celana belakang sebelah kanan.
“Tersangka dan barang bukti di amankan di polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara”, tambah Kapolsek. (Yon)
Komentar Terbaru