Pengedar Narkoba Asal Diwek Diamankan Polisi Didalam Kamar Kos
Jombang, (suryamojo.com) – Berakhir sudah petualangan pengedar narkoba jenis dobel LL Bagus Setya Bakti bin Hariyanto (24) pemuda asal dusun Dempok desa Grogol kecamatan Diwek kabupaten Jombang. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jombang saat melakukan transaksi Sabtu (04/08/2018) pukul 21.30 WIB
Tersangka diamankan petugas setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba, kemudian Unit Reskrim Polsek Jombang melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Bagus SB di sebuah kamar kos Jl. Prof Moh. Yamin kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang dengan barang bukti 19 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik klip dan 1 buah Hp merk samsung J1 warna hitam
“Benar telah diamankan seorang pengedar narkoba jenis dobel L. Tersangka diamankan setelah melakukan transaksi di dalam kamar kos”, terang Kapolsek Jombang AKP H. Suparno, SH
Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, tambah Kapolsek. (Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru