Pengedar Pil Koplo Jaringan Lapas Jombang Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jogoroto

Caption: Tersangka Eko (Tengah) diapit anggota polsek Jogoroto
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang menangkap seorang pengedar pil koplo bernama Eko Wahyu Setyawan, asal Dusun Babut, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Minggu, 26 Desember 2021.
Pelaku diamankan petugas di warung kosong depan lapangan Desa Sawiji, Jogoroto. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 32 (tiga puluh dua) butir pil L, 1 plastik berisi 428 butir pil dobel L, 1 botol plastik putih berisi 60 plastik klip berisi pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 600 butir, 1 botol plastik putih berisi 1000 butir pil dobel L, 5 plastik berisi pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir, 3 plastik berisi 300 plastik klip.
Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Vivo milik tersangka. Untuk total keseluruhan barang bukti yang disita sejumlah 7.260 pil dobel L.
AKP Darul Hudha, Kapolsek Jogoroto menyampaikan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah TKP. Saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Barang bukti pil koplo yang ditemukan di rumah tersangka diakui diperoleh dengan cara membeli melalui seorang perantara berinisual TUI dan diduga dikendalikan dari dalam salah satu lembaga Pemasyarakatan (LP),” imbuhnya.
Tersangka masih kami periksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diatasnya.
“Akibat perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin, tersangka Eko Wahyu melanggar pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Darul. (Yon)
Komentar Terbaru