Pengedar Sabu Asal Pasuruan Dibekuk SatResnarkoba Polres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit ResNarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan bandar narkoba jenis sabu berinisial AM asal Dusun Lemahbang RT/RW 01/11 Desa Lemahbang kecamatan Sukorejo kabupaten Pasuruan, Sabtu (13/02/2019) pukul 11.30 WIB.
Kasat ResNarkoba AKP Moch. Mukid, SH menyampaikan penangkapan tersangka AM berawal dari pengakuan dua tersangka pengguna sabu Andi dan Alief yang diamankan petugas pada tanggal 12 Februari 2019 sekira pukul 20.00 WIB di sekitar Jalan Dewi Sartika Desa Sengon kecamatan Jombang saat menggelar pesta sabu.
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,34 Gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu, 1 buah alat hisap, 2 buah Hp merk xiomi warna hitam dan merk Samsung warna hitam.
Selanjutnya petugas meluncur kerumah tersangka AM dan mengamankan barang bukti 1 buah bungkus rokok bekas merk WIN yang berisi sabu 0,15 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah Hp merk LG warna hitam, 1 buah Hp merk Nokia warna putih, 1 buah hp merk oppo warna hitam, serta uang tunai hasil penjualan Rp 1.100.000.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114, 112, 127 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tambah Kasat. (Yon)
Komentar Terbaru