Pengedar Pil Dobel L Asal Kayen Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Tersangka Rio tertunduk saat diapit petugas Polsek Bandarkedungmulyo usai pemeriksaan

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Bandarkedungmulyo berhasil mengamankan seorang pemuda pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Rio Adi Saputra (23), asal Dusun Tegalsari, RT/RW 03/01, Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Senin 27 Januari 2020, 16,00 Wib.

Rio di tangkap Kanit Reskrim bersama anggota di belakang rumahnya setelah terbukti menjual barang haram tersebut kepada saksi Nasik yang ditangkap petugas sebelumnya. Dari penangkapan saksi Nasik, petugas menyita barang bukti 2 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil dobel L. Dan dari penangkapan Rio, petugas menyita barang bukti (1) kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat (18) plastik klip masing-masing berisi (10) butir pil dobel L, (1) Unit Hp merk VIVO warna merah, serta Uang Tunai Rp 76.000 hasil penjualan Pil Dobel L.

AKP Darmadji, Kapolsek Bandarkedungmulyo menyampaikan penangkapan tersangka terkait informasi warga tentang transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Bandarkedungmulyo guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka Melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek.(Dian/Yon)

Baca juga  Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *