Penjual Ayam Diamankan Polisi Lantaran Nyambi Jualan Sabu

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit 1 SatResnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan
pemuda pengedar narkoba jenis sabu bernama Noer Kholiq (21) penjual ayam asal Jln. Melati Dusun Miagan Desa Miagan RT/RW 01/01 Kecamatan Mojoagung, Senin (04/03/2019) pukul 23.00 WIB.
Tersangka Kholiq diamankan petugas ditempat parkir SDN Miagan kecamatan Mojoagung. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu 0,15 gram, 1 buah pipet kaca masih ada sisa sabu habis pakai, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp 200.000,-.
“Benar telah diamankan pengedar narkoba jenis sabu saat mengkonsumsi sabu. Penangkapan tersangka berkat informasi warga bahwa di lokasi SDN Miagan sering digunakan acara pesta sabu. Selanjutnya petugas menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka”, terang Kasat ResNarkoba AKP Moch. Mukid, SH.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara, tambah Kasat. (Yon)
Komentar Terbaru