Pimpin Ops Yustisi, AKP Mukid: 71 Pelanggar Prokes Kita Berikan Sanksi Tegas

Foto: AKP Mukid bersama tim gabungan saat memberikan sanksi sosial kepada pelanggar Prokes

Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, Polres Jombang bersama instansi terkait menggelar Ops Yustisi Gabungan. Minggu, 10 Januari 2021, pukul 10.00 WIB.

Giat yang digelar di Jl. A, Dahlan, Simpang Empat, Mojosongo, Diwek, Kabupaten Jombang di pimpin Kasat Narkoba AKP. Mochamad Mukid, SH bersama 56 personil gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub.

AKP Mukid menyampaikan Ops justisi ini akan terus digelar untuk menekan penyebaran covid 19, mengingat kabupaten Jombang menjadi salah satu yang mengalami peningkatan warga terpapar virus Covid-19.

“kita sebagai garda utama pencegahan penyebaran virus Covid-19, tetap melaksanakan dengan cara humanis, Semangat serta mengutamakan keselamatan,” tegas AKP Mukid.

Giiat Ops Yustisi gabungan yang digelar pagi itu, kami menindak 71 warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Dengan rincian 7 mendapat sanksi sosial, sanksi sita KTP 18 orang, serta 46 teguran lisan. Tindakan tersebut sebagai efek jera agar masyarakat taat kepada himbauan dan aturan pemerintah, pungkas AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Polres Bareng Kodim 0814 Jombang Gelar Olahraga Bersama

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *