Pimpin Patroli Gabungan Yustisi Skala Besar, AKP Mukid Berikan Sangsi Sosial Pelanggar Prokes

Foto: AKP Mukid mengawasi salah satu warga pelanggar Protokol Kesehatan yang mendapat sangsi sosial
Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Jombang, Polres Jombang menggelar Patroli Skala Besar Gabungan bersama instasi terkait. Selasa tanggal 20 Oktober 2020.
Kegiatan digelar di Jln Hayam Muruk untuk menindak lanjuti Inpres No. 6 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan dan penerapan perda provinsi Jawa Timur No 02 tahun 2020 serta perbup 57 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian covid 19 di Wilayah Kabupaten Jombang.
Giat patroli pagi itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid diikuti sekitar 43 personil gabungan. Diantaranya IPTU Totok JS (Kasubag Sarpras), IPTU Agus ( Kasitipol), IPTU Heru Widodo( KBO Binmas Polres Jombang), Gabungan anggota Sat Sabhara, Sat Lantas, Sat Binmas,sat Resnarkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Humas, Urkes Polres Jombang, Anggota Kodim 0814 Jombang, Anggota Sat Pol PP serta Anggota Dishub.
Foto: AKP Mukid memberikan masker kepada warga yang melanggar prokes
Dalam arahannya, AKP Moch. Mukid menyampaikan giat patroli dilaksanakan terkait covid-19. Kita harus tetap utamakan keselamatan dan mengedepankan humanis ketika memberikan himbauan.
“Kita sebagai contoh dan panutan masyarakat, tetap menghimbau serta memberikan himbauan terkait protokol kesehatan. Tingkat kematian diwilayah Kabupaten Jombang cukup tinggi, dan kita harus ingat untuk selalu menjaga kesehatan diri kita pribadi dengan mengedepankan protokol kesehatan,” tambahnya.
Dalam giat patroli ini, kita tetap kedepankan 3 S (Senyum, Sapa, Salam), imbuh AKP Mukid.
Dalam giat patroli tersebut, tim gabungan melakukan penindakan kepada 9 masyarakat yang kedapatan tidak pakai masker, 4 orang membuat pernyataan dan penyitaan KTP sedangkan 5 orang mendapat sangsi sosial. (Yon)
Komentar Terbaru