Pimpin Pers Release Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Jombang AKBP Agung: Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Foto: Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho saat menunjukan barang bukti

Jombang, (Suryamojo.com) – Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho pimpin pers release terkait keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap peredaran Narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Selasa, 3 November 2020 pagi.

Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho yang didampingi Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid dan Kabag Humas AKP Hariyono menyampaikan dalam bulan Oktober lalu, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus 12 tersangka, yaitu 9 pengedar dan 3 pengguna. Barang haram tersebut di dapat dari luar kota yaitu Surabaya. Lima tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka terdiri dari jaringan Jombang dan luar kota.

Dalam pengungkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti Sabu-sabu 16,39 gram, pipet kaca 5 buah, 3 korek api, 12 unit Hp, 3 alat hisap sabu, 2 timbangan, serta uang Rp 4.800.000.

“Selama pandemi, peredaran Narkoba mengalami penurunan, namun kita tetap waspada dan siaga dalam memantau peredaran Narkoba di wilayah hukum Jombang. Untuk tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tegas AKBP Agung. (Edi/Dian/Yon)

Baca juga  Kapolres Jombang Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *