PJ Bupati Jombang Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD
Caption: PJ Bupati Jombang Sugiat bersama jajaran Forkopimda, Forkopimcam serta Kepala Desa dan BPD usai pengukuhan
Jombang, (Suryamojo.com) – PJ Bupati Jombang Sugiat kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Jombang. Selasa, 25 Juni 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Mojoagung pagi itu dihadiri Jajaran Forkopimda, Setda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Penjabat Ketua Tim PKK, Forkopimcam Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan, Wonosalam serta undangan.
Dalam sambutannya, Sugiat menyampaikan melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Kini Telah Diperpanjang Menjadi 8 Tahun Sejak Dilantik.
“Perubahan ini tentunya membawa implikasi penting dalam upaya kita meningkatkan stabilitas pemerintahan desa serta kontinuitas program-program pembangunan yang telah direncanakan,” imbuh Sugiat.
Untuk di Kecamatan Mojoagung ini total Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan berjumlah 720 dari Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan dan Wonosalam. Dengan rincian Kepala Desa 76 dan 644 Anggota BPD.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang mengucapkan selamat dan sukses kepada Kepala Desa dan Anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga saudara-saudara dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tambah PJ Bupati Jombang Sugiat.
Pj Bupati Jombang Sugiat juga menekankan pentingnya transparansi dan Akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil oleh pemerintahan desa. Masyarakat berhak mengetahui dan turut mengawasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan di desa.
“Saya mendorong agar kepala desa dan BPD selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Saya berharap pengukuhan ini dapat menjadi modal bersama untuk selanjutnya menghadapi pilkada serentak, yaitu Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Semoga kita semua dapat menjalani proses demokrasi ini dengan damai dan sukses, ” pungkas PJ Bupati Jombang Sugiat. (Yon)
Komentar Terbaru