Polres Mojokerto Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Bulan Agustus 2018

Mojokerto, (Suryamojo.com) – Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) memimpin kegiatan konferensi pers keberhasilan ungkap kasus Narkoba selama bulan Agustus 2018 bertempat di depan aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres yang diikuti oleh awak media cetak, elektronik maupun online Mojokerto, Kamis (23/8)
Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Kapolres bahwa dari 9 (sembilan) kali ungkap kasus/Laporan Polisi Satresnarkoba berhasil mengamankan 16 (enam belas) orang tersangka dengan barang bukti antara lain :
167,12 (seratus enam puluh tujuh koma dua belas) gram Narkotika jenis SABU
Uang Tunai Rp. 530.000.- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
3 (tiga) buah Timbangan elektric
6 (enam) buah pipet kaca
2 (dua) set seperangakat alat hisap SABU
13 (tigabelas) HP berbagai merk yang digunakan para tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan Narkotika.
2 (dua) korek api
Dengan rincian tempat kejadian perkara 6 lokasi di wilayah Kec Magersari, 1 lokasi di wilayah Kec Prajuritkulon, 1 lokasi di wilayah Kec Kranggan dan 1 lokasi di wilayah Kec Sooko Kab.Mojokerto (hasil pengembangan yang selanjutnya perkara dilimpahkan ke Polres Mojokerto)
Disampaikan pula oleh Kapolres bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan sengaja Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika jenis SABU dan atau dengan sengaja Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dan tertangkap tangan petugas padanya ditemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika.
Ungkap kasus Narkoba Polres Mojokerto Kota selama bulan Agustus 2018 berhasil mengamankan seorang tersangka sebagai bandar dengan inisial RA alias P alamat Jalan Respamuji Kel Purwotengah Kec Kranggan Kota Mojokerto dengan barang bukti sebanyak 161,58 (seratus enam puluh satu koma lima puluh delapan) gram Narkotika jenis SABU serta 15 orang lainnya sebagai pengedar/pengecer.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111, Pasal 112 dan 114 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (duabelas) tahun,” pungkas Kapolres. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru