Polres Trenggalek Ungkap Modus Baru Angkut Miras dengan Truk Tangki
Trenggalek, (suryamojo.com) – Perang terhadap Miras terus digencarkan jajaran Polres Trenggalek. Baru-baru ini, Unit Tipiring Satsabhara Polres Trenggalek berhasil mengungkap peredaran miras dengan modus baru yakni diangkut menggunakan truk tangki.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek siang ini, Kapolres AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H., mengungkapkan Truk Tangki tersebut dihentikan petugas saat melintas di jalan raya Trenggalek – Ponorogo masuk Desa Gondang.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan puluhan kardus berisi Miras jenis Arak Jowo. Tak ayal, petugas pun menggelandang truk yang dikemudikan oleh EK warga kademangan kabupaten Blitar ke Mapolres Trenggalek guna proses lebih lanjut.
“Jadi kami menerima informasi bahwa EK warga Blitar ini sering kali menjual Miras dalam jumlah besar. setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam berhasil ditangkap di jalan raya Gondang kecamatan Tugu” Terang AKBP Didit
Dari penggeledahan, petugas menemukan sedikitnya 180 botol Miras Arak jawa ukuran 1.500 ml yang dikemas dalam 15 kardus. EK sendiri terancam dikenai pasal 135 Subs pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
Atas temuan tersebut, AKBP Didit BWS menyatakan bahwa pihaknya akan terus memerangi keberadaan Miras di kabupaten Trenggalek. Selain berbahaya bagi tubuh dan sudah banyak jatuh korban di beberapa daerah akibat Miras oplosan, menurutnya Miras merupakan salah satu faktor pemantik kejahatan.
Alumni Akpol tahun 2000 ini pun juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengkonsumsi Miras. Jika masih ditemukan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak.
“Ini warning sekaligus himbauan. Tidak ada toleransi Miras di Trenggalek. akan kami tindak tegas” Pungkasnya. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru