Polsek Sumberrejo Polres Bojonegoro Sidangkan Penjual Miras di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Bojonegoro, (Suryamojo.com) – Polsek Sumberrejo Polres Bojonegoro meyidangkan dua orang yang berinisial SP (40) warga Dusun Badug RT 11/03 Desa Sumuragung dan JU (45) warga Kelurahan Karang Pacar RT 13/02 Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro pada Hari Kamis (23/03/2018) sekitar pukul 10.30 WIB Siang tadi menjalani sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Anggota Polsek Sumberrejo yang mengantar kedua orang yang melaksanakan sidang tipiring tersebut yaitu sebagai penuntut umum Kanit Reskrim Bripka Kastum dan saksi Kanit Sabhara Aiptu Supriyanto dan Brigadir Ahmadin
Kapolsek Sumberrejo AKP Singgih Sujianto menerangkan bahwa kedua terdakwa berinisial SP (40) Warga Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo dan JU (45) warga Kelurahan Karang Pacar Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro yang didapati telah menjual miras tanpa ijin, saat dilakukan operasi oleh anggota Polsek Sumberrejo pada Rabu (21/03/18)
Kapolsek Sumberrejo AKP Singgih Sujianto menambahkan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro siang tadi, kedua tersangka didakwa telah melakukan tindak pidana ringan melanggar pasal 19 (1 ) jo pasal 38 ( 1 ) PERDA Kabupaten Bojonegoro nomor 15 tahun 2015, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
“Kita jerat dengan Perda Bojonegoro”, tutur Kapolsek Sumberrejo AKP Singgih Sujianto,SH
Dalam sidang yang dipimpin oleh Sumariyono. SH.MH kedua terdakwa SP divonis oleh Hakim dengan putusan denda Rp 250.000 Subsider 7 hari kurungan dan JU divonis denda 500.000 subsider 15 hari kurungan.
Selain dikenakan vonis denda oleh hakim kedua tersangka juga diwajibkan untuk mengganti biaya persidangan masing-masing sebesar Rp 2000, serta barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.
Usai sidang kedua terdakwa langsung membayar denda, sehingga keduanya langsung diperbolehkan pulang. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru