Puluhan Sertifikat Pemohon Program Sertifikat Tanah Redistribusi Tidak Bisa Terbit, Agus Darmianto Undang BPN
Jombang, (Suryamojo.com) – Agus Darminto, Kepala Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, kembali mengundang Tim dari BPN untuk mensosialisasikan Program Sertifikat Tanah Redistribusi terkait banyaknya pemohon yang tidak bisa diterbitkan menjadi sertifikat, Kamis, 09 Januari 2020.
Kegiatan dihadiri Kasie Hukum BPN Witono, Kapolsek AKP Luwi Nurwibowo SH, Danramil Kapten Inf Sucipto, Kades Jarak Agus Darminto, Polres Jombang, Kasie Trantib Pol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Panitia Redistribusi, Perangkat Desa Jarak, serta undangan.
Agus Darminto dalam sambutannya, menyampaikan Pemdes Jarak mengundang BPN untuk mensosialisasikan kembali terkait Pengajuan Sertifikat Redistribusi Tahun 2019 yang tidak bisa diterbitkan karena sudah Bersertifikat, seperti apa yang pernah saya Sosialisasikan pada 17 Desember 2019, ada 84 dari 640 pemohon yang tidak bisa di terbitkan sertifikatnya karena obyek sudah bersertifikat.
“Dengan hadirnya tim dari BPN, diharapkan masyarakat bisa paham dengan permasalahan adanya puluhan pemohon yang tidak bisa terbit sertifikat nya,” tambah Kades.

Kasie Hukum BPN Winoto menuturkan kepada warga mengenai proses Sertifikat agar warga bisa memahami. Sertifikat Tanah Redistribusi di Desa Jarak sudah memasuki tahap Surat Ukur, setelah tahap Surat Ukur selesai akan dijadikan satu bentuk buku.
“Memang ada sebagian Sertifikat yang tidak bisa diterbitkan, karena obyek sudah bersertifikat. Jadi jika mau mengurusi, BPN tidak akan mempersulit, dengan catatan harus ada hukum yang jelas. Contoh sertifikat tidak jelas keberadaannya, silahkan minta surat kehilangan kepihak yang berwajib, selanjutnya dibawa ke Desa untuk di uruskan Sertifikat pengganti,” ujar witono.
Kapolsek Wonosalam AKP Luwi Nurwibowo sebagai wakil dari Muspika mengingatkan kepada warga Desa Jarak untuk mengingat dengan asal usul Desa Jarak, dulu seperti apa sekarang seperti apa, apakah ada kemajuan atau tidak.
“Mari bersama sama menjaga, membangun lebih baik lagi Desa Jarak, jika ada masalah, bisa tanya ke pemerintah desa. Jika pihak desa mempersulit, silahkan datang ke Kecamatan atau Polsek”, tegas AKP Luwu Nurwibawa. (Dian/Yon)
Komentar Terbaru