Rapat Paripurna DPRD Jombang Terkait Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tentang Raperda Tahun Anggaran 2018

Jombang, (Suryamojo.com) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2018, di gedung paripurna, Jum’at (17/05/2019).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Joko Triono, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Perwakilan Bank Jatim, Bank Jombang, Perwakilan Polres, Camat dan Kabag Lingkup Pemkab Jombang.

Laporan keuangan disusun untuk informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.
Laporan keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatanya terhadap peraturan perundang-undangan.

Laporan keuangan meliputi, pertama laporan realisasi anggaran, laporan perubahan anggaran, laporan perubahan entitas laporan operasional dan laporan arus khas dan catatan atas laporan keuangan, jelasnya. (Yon)

Baca juga  Sosialisasi Pendaftaran PPPK, Disdikbud Jombang Gandeng BKPSDM Tuntaskan GTT PTT Akhir Tahun 2024

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *