Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang : Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tentang 4 (Empat) Raperda Kabupaten Jombang 2019
Jombang, (Suryamojo.com) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dalam rangka mendengarkan penyampaian nota penjelasan bupati tentang 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Jombang tahun 2019. Peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang undangan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan pancasila.
Peraturan daerah mempunyai kedudukan yang strategis, karena berlandaskan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 6 Undang undang dasar Republik Indonesia tahun 1945. Berdasarkan ketentuan undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan. Hal ini disampaikan Bupati Hj.Mundjidah Wahab pada sambutan Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Setda, Dandim, Polres, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten, Kepala OPD, Kabag di Lingkup Pemkab Jombang dan Camat se Kabupaten Jombang yang dipimpin Ketua DPRD Drs. H. Joko Triono, Jum’at (08/03/2019).
Peraturan daerah memuat dan mengatur penyelenggara otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian pembuatan peraturan daerah menjadi sangat penting guna memberi landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Empat Rancangan tersebut meliputi pengelolaan sampah. pembentukan dana cadangan kabupaten Jombang, penyertaan modal pada perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat Bank Jombang, serta rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tentang perumahan dan Kawasan permukiman.
Menurutnya nota penjelasan tersebut disampaikan dan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk membahas dan memproses Rancangan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, terang Hj. Mundjidah Wahab. (Yon)
Komentar Terbaru