Rapat Paripurna DPRD Sepakati Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016

Jombang, (Suryamojo.com) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Jombang kembali digelar dalam agenda penyampaian jawaban terhadap pendapat bupati terkait Lima hak inisiatif DPRD kabupaten Jombang terkait perubahan peraturan daerah nomor 8 Tahun 2016, Senin (29/10/2018).

Rapat Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Drs Joko Triono dihadiri wakil ketua DPRD, Wakil Bupati Sumrambah, Staf Ahli, seluruh ketua Fraksi partai beserta anggota, OPD, Forkopimda, Kabag Pemkab, serta Camat se kabupaten Jombang.

Setelah mencermati pandangan umum bupati atas nota penjelasan DPRD terkait penyampaian Perda tahun 2018, maka seluruh fraksi partai yang hadir menyatakan sepakat

“Seluruh fraksi partai yang mengikuti rapat paripurna menyatakan sepakat dengan pendapat bupati. Diantaranya partai PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, serta PKS”, terang Wakil Ketua DPRD Mas’ud Zuremy

Lima perubahan peraturan daerah diantaranya perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang kepala desa, perangkat desa dan organisasi pemerintahan desa. Perubahan berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Perubahab tentang kawasan tanpa merokok. Perubahan tentang biaya transportasi jama’ah haji, serta perubahan tentang penanggulangan HIV/AIDS.

Semua perubahan untuk kemanfaatan serta memperjuangkan masyarakat. Disamping itu juga demi kemaslahatan seluruh masyarakat kabupaten Jombang, tambahnya. (Yoni AS)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *