Sempat Memanas dan Hampir Ricuh, Konflik Arisan Online Berakhir Dengan Surat Perjanjian
Kuasa Hukum terlapor Tri Prasetyo Ariyanto, SH didampingi Tim Risty Rahmawaty, SH saat jumpa pers
Jombang, (Suryamojo.com) – Puluhan orang yang merupakan member arisan online dari beberapa wilayah Kabupaten Jombang menghadiri klarifikasi pertanggungjawaban jual beli arisan online dengan terlapor bernama Arnel Winalda Putri, asal Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Rabu, 17 Juni 2020.
Tri Prasetyo Ariyanto, SH, kuasa hukum terlapor yang didampingi tim Risty Rahmawaty, SH menuturkan arisan online yang berjalan sekitar 2 bulan ini awalnya berjalan lancar, klien saya (Arnel_red) mengumpulkan uang member untuk dibelikan arisan kepada saudari Kartika yang berdomisili di Lumajang.
“Punjer permasalahan ini sebenarnya dari Kartika, Klien saya hanya sebatas perantara. Namun klien saya tetap bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan masalah ini”, tegasnya.
Klarifikasi yang diikuti sekitar 20 member yang berlangsung sekitar 2 jam di Balai Desa Sukoiber sempat terjadi argumentasi sengit hingga membuat suasana memanas.
“Suasana sempat memanas, namun alhamdulillah bisa reda dan proses klarifikasi berjalan lancar”, tambah Risty.
Pada klarifikasi tersebut, tercapai kesepakatan untuk membuat surat perjanjian sesuai kesepakatan waktu maksimal 3 Bulan terhitung hari ini, dan cara pengembalian secara bergantian sesuai urutan waktu perolehan.
“Selanjutnya yang tidak hadir, bisa mengirim surat perjanjian ke alamat kuasa hukum, Jln. Merapi 02/04, Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, 61452”, imbuh Risty.
Utami, salah satu member asal Desa Brambang menuturkan sebenarnya tidak puas dengan kesepakatan ini, karena jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan nominal uang saya.
“Tapi saya berharap semua uang saya bisa kembali sampai batas waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati”, harapnya. (Yon)
Komentar Terbaru