Terekam CCTV Saat Mencuri, Warga Wringinpitu Diringkus Polisi

 

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian bernama M. Faizin (29), asal Dusun Wringinpitu, Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Sabtu, 09 Mei 2020.

Tersangka ditangkap petugas di rumahnya setelah terbukti melakukan aksi pencurian pada Selasa, 5 Mei 2020, pukul 05.15 WIB di rumah korban Wiyono, alamat Dusun Mojodadi, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 Hp Merk Vivo Y91 C warna Merah, 1 Hp Merk Vivo Y91 warna hitam, 1 Hp Merk Vivo Y93 warna biru, serta 1 Hp Merk Samsung Galaxy A7.

AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno menyampaikan penangkapan tersangka berdasarkan rekaman CCTV yang ada dirumah korban. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Mojowarno melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

“Tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Mojowarno guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 363 (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun”, tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Unit Reskrim Jogoroto Berhasil Meringkus Dua Pengedar Pil Koplo

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *