Terkait Dugaan Oknum DPRD Pemilik Tambang Ilegal, Ketua MPN Korwil Tuban Angkat Bicara

Caption: Jalur keluar masuk truk pengangkut galian c

Tuban, (suryamojo.com) – Munculnya dugaan oknum DPRD Kabupaten Tuban berinisial M yang memiliki tambang ilegal galian c, membuat Ketua Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban Anto Susanto angkat bicara.

Kepada awak media, Anto Susanto menyampaikan jika apa yang dilakukan oknum wakil rakyat itu sangat tidak pantas, karena membuat resah warga serta menyebabkan dampak kerusakan lingkungan.

“Anggota DPRD yang notabene dipilih rakyat dan menjadi wakil rakyat, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyat, bukan malah memberikan contoh yang salah”, tegas Anto.

Oknum DPRD yang pernah menjabat sebagai kepala desa 2 periode itu sudah memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat. Untuk itu, Anto Susanto akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD, Bidang SDA, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, tegas Anto.

Saat dikonfirmasi, Oknum anggota DPRD tersebut menyangkal dugaan tersebut, dirinya hanya membuka lahan persawahan. Saat disinggung terkait perijinan, M tidak mampu menunjukan bukti, sedangkan fakta dilapangan terlihat alat berat serta dump truk keluar masuk membawa material galian yang belum jelas terkait ijin galian atau IUP.

Jika terbukti melanggar UU Nomor 04/2009, serta pasal 158 tentang pelanggar galian c tanpa ijin, bisa terkena sanksi hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 milyard, pungkas Ketua MPN Korwil Tuban. (Saf)

Baca juga  Pangdam Brawijaya Mayjen TNI Rudy Gelar Kunjungan Kerja ke SMA 5 Taruna Brawijaya

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *