Terkait Permasalahan PTSL, Warga Mutersari Berikan Kuasa Kepada DPC Lembaga Penegak Demokrasi Mitra KPK

Foto: Perwakilan warga Mutersari saat memberikan surat kuasa kepada DPC LPD Mitra KPK Kabupaten Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Warga Dusun Mutersari, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, sepertinya tidak main-main untuk mencari keadilan terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Pasalnya, beberapa warga yang sempat mengadu ke Polres Jombang terkait ketidakpuasan kepada oknum kepala Dusun Mutersari inisial UN yang diduga tidak serius untuk mengurus sertifikat dalam program PTSL, Harus pulang dengan tangan hampa lantaran pihak Polres Jombang memberikan penjelasan kepada warga agar membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Menyikapi himbauan dari Polres Jombang, warga Dusun Mutersari langsung mengambil langkah tegas dengan memberikan kuasa kepada DPC Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) mitra KPK Kabupaten Jombang untuk meminta keadilan.
Dengan didampingi warga, Abah Kholim menyampaikan terkait masalah PTSL, Kami sudah memberikan kuasa kepada DPC LPD Kabupaten Jombang. Hal ini sudah berdasar keputusan kami bersama.
“Harapan kami, ya itu saja, jika bersalah ya supaya di tindak sesuai aturan hukum,” tegas Abah Kholim.
R. Moch. Arief Mukti Wibowo, SH, MH, salah satu penerima kuasa menuturkan setelah menerima kuasa, Kami mengambil langkah dengan klarifikasi kedesa. Selanjutnya kami akan meminta klarifikasi ke panitia PTSL desa setempat.
“Langkah kami selanjutnya yaitu menunggu hasil klarifikasi dari pihak desa dan panitia. Jadi hasil tersebut bisa menjadi evaluasi untuk menentukan langkah apa yang harus kami lakukan kedepan,” pungkasnya. (Dian/Yon)
Komentar Terbaru