Tiga Hari, Polisi Sita 42 Ribu Pil Koplo Dari Lima Pengedar

Kelima tersangka saat digelandang petugas
Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam kurun waktu tiga hari, lima bandar dan pengedar narkoba jenis pil dobel L berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Jombang. Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba AKP. Moch. Mukid, SH saat pers release yang bertempat di Graha Bhakti Bhayangkari, Jum’at ( 26/04/2019) pukul 08.00 WIB.
Kelima tersangka yang diamankan, yaitu Feri Efendi alias Bayan (19) warga Desa Ngayun, Kecamatan Plandaan, Supriyono alias Jambrong (38) warga Puri semanding, Kecamatan Plandaan, Robi Sagita Multa Putra (34) warga Desa Rejoagung Kecamatan Ploso, Yoyok Sugiarto (30), seorang kuli bangunan asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, dan Anggit Frestian Prambudi (30) yang merupakan bandar pil dobel L asal Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan sekitar 42.000 pil dobel L senilai 100 juta.
Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid menyampaikan satu diantara lima tersangka yang diamankan, ada satu tersangka yang menjadi Target Operasi (TO) petugas (Anggit_red). Tetapi dirinya sangat cerdik dalam mengelabui petugas, sehingga sulit untuk ditangkap.
“Benar telah diamankan lima pengedar dan bandar pil dobel L. Kelima tersangka beroperasi saat anggota Polres Jombang sedang berkonsentrasi Pengamanan pileg, dengan harapan petugas lengah dalam perburuan pengedar narkoba”, terang AKP Mukid.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, tambah Kasat Resnarkoba. (Tin/Yon)
Komentar Terbaru