Tim Investigasi Banyuwangi TV Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Terkait Tambang Emas Tumpang Pitu

Caption: Ketua Tim Investigasi Banyuwangi TV Amir MK
Banyuwangi, (Suryamojo.com) – Tim investigasi Banyuwangi TV yang di pimpin langsung oleh Amir MK pada tanggal 11 Januari 2022 berkirim surat ke Gubernur Jatim, DLH Provinsi Jatim dan DISHUT Provinsi Jatim. Selang satu hari tim Investigasi Banyuwangi TV tepatnya Rabu 12/1/2022
berkirim surat ke Kementrian LHK dan Kementrian ESDM
Menindak lanjuti permasalahan dugaan pelanggaran Undang- Undang RI yang menyebabkan meruginya pendapatan negara dan pendapatan asli daerah yang di dapat dari tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, yang di duga di lakukan oleh bupati lama Abdullah Azwar Anas dan bupati saat ini Ipuk fiestiandani yang nilainya mencapai trilyunan rupiah.
Dimana seharusnya hak pemerintah pusat 4% dan hak dari pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten) adalah 6 %, namun di siasati denga SK sehingga ESDM tidak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) dan hanya mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kehebatan Abdulloh Azwar Anas melalui surat keputusan bupati ketika masih menjabat sebagai bupati yang bisa membodohi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kehutanan dan menteri ESDM,” kata Amir.
Amir menambahkan seharusnya pemerintah jauh lebih jeli terkait pendapatan daerah yang bisa untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat Banyuwangi dan umumnya masyarakat Indonesia.
“Pendapatan asli daerah Banyuwangi, Pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pendapatan Pemerintah Pusat yang jadi sorotan Kami,” tegas Amir Makruf Khan selaku Ketua Tim Investigasi Banyuwangi TV.
Beberapa waktu lalu Amir MK menjelaskan bahwa ada beberapa anggaran sangat besar yang mana tidak di ketahui oleh pemerintahan Banyuwangi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tidak di ketahui oleh Pemerintah Pusat yang menjadi kewajiban tambang emas yang ada di Banyuwangi Jawa Timur.
“Kami sudah bersurat, baik kepada bupati Banyuwangi lama yaitu Abdullah Azwar Anas sebanyak 7 kali dan bupati Banyuwangi yang saat ini menjabat yaitu Ipuk sebanyak 5 sampai 6 kali,” tuturnya.
Bukan cuma itu, Amir MK juga sudah bersurat ke DPRD Banyuwangi, Gubernur Provinsi Jawa Timur dan sampai kepada menteri keuangan. Selain itu kami juga sudah melakukan per temuan dengan para penggiat di Banyuwangi baik LSM ataupun media kami sepakati harus kita selamatkan pendapatan negara yang selama ini tidak di ketahui. Ini bukan lagi pendapatan daerah tapi juga pendapatan negara, dan disepakati dalam Pertemuan di kantor Tim Investigasi Banyuwangi TV.
“Undang-Undang Nomor 41 th 1999 tentang kehutanan yang di langgar oleh SK bupati tahun 2012 pasal 18 dan 38, UU no 18 th 2013 dan UU no 4 th 2009 tentang minerba dan peraturan pemerintah Nomor 37 th 2018 peraturan pemerintah 10 tahun 2010 dan surat keputusan bupati tahun 2012,” jelasnya.
Terkait Undang-Undang, PP dan SK di serahkan langsung ke Sekda dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Kami dapat keterangan secara tertulis dari DPRD Banyuwangi yang mana bahwa APBD di tahun 2020 dan 2021. juga di sampaikan secara lisan oleh Sekda dan bendahara Umum Daerah Banyuwangi bahwa pendapatan yang seharusnya 2,5 persen tidak pernah ada.
“Sekda dan bendara Umum Kabupaten Banyuwangi tidak tahu dan baru tahu terkait UU dan PP juga SK bupati 2012 yang diberikan langsung Oleh Amir MK. dalam pertemuannya Amir MK memberikan Pemahaman ke Sekda dan ke Bendahara Umum Daerah Banyuwangi. Untuk itu Banyuwangi TV klarifikasi dan memberikan informasi secara tertulis kepada gubernur Provinsi Jawa Timur juga ke Mentri keuangan,” tuturnya.
Ketika di singgung oleh awak media tentang kepemimpinan Abdullah Azwar Anas apakah tidak tahu dengan pendapatan 2,5 persen yang di anggap tidak pernah ada tersebut.
Amir MK menjelaskan bahwa seorang Bupati Anas yang punya gelar bupati terbaik se Indonesia tersebut aneh saja kalau tidak tahu hal tersebut. Beliau pastinya tahu Undang-Undang, peraturan pemerintah dan SK yang menjadi payung hukum tersebut yang telah di terbitkannya sendiri.
“Sebegitu mudahnya kah Undang- Undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri dikalahkan atau mungkin bisa di katakan di bodohi hanya dengan surat keputusan bupati,” pungkas Amir MK. (Cp/Yon)
Komentar Terbaru