Unit Reskrim Polsek Jombang Amankan Seorang Pengedar Pil Dobel L, Satu Tersangka DPO

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan seorang warga pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Oni Afian (27), asal Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Sabtu 21 Maret 2020, Jam 22.30 Wib.
Tersangka Oni ditangkap petugas di pinggir jalan Mahesura kelurahan Kepanjen, kecamatan/Kabupaten Jombang, dengan barang bukti 1 buah bungkus rokok Surya pro merah yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi 30 dan 40 butir Pil dobel L, serta 1 unit Hp merk OPPO warna gold.
Kapolsek Jombang AKP Moch. Wilono menyampaikan Penangkapan tersangka Oni berawal dari nformasi warga bahwa di daerah tersebut sering di jadikan transaksi Narkoba.
Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Jombang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Febi yang kedapatan membawa obat terlarang jenis Pil Dobel L.
Dari pengakuan Febi, barang haram tersebut di dapat dari tersangka Oni Afian, tambah Kapolsek.
“Setelah mendengar pengakuan Febi, selanjutnya Anggota Reskrim melakukan penangkapan tehadap tersangka. Saat interogasi petugas, tersangka menjelaskan bahwa barang tersebut di beli dari laki-laki bernama Agus.yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)”, tegas Kapolsek.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pungkas AKP Wilono. (Dian/Yon)
Komentar Terbaru