Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajari Jombang Sampaikan Amanat Jaksa Agung

Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Jombang melaksanakan upacara dan berbagi stiker kepada pengguna jalan dengan menempelkan stiker sebagai simbol dukungan pemberantasan korupsi, Senin (10/12/2018) pukul 08.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin, SH. MH selaku inspektur upacara menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia H.M Prasetyo terkait peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia didepan seluruh anggota. Berikut sekilas amanat Jaksa Agung.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung RI H.M Prasetyo menyampaikan Momentum berharga ini saat yang baik dan tepat untuk melakukan kontemplasi, introspeksi, dan evaluasi guna mendorong perbaikan dan penyempurnaan kualitas kerja institusi dalam rangka menghadirkan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dapat memenuhi ekspektasi dan harapan besar publik, yaitu terciptanya Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Peringatan Hari anti korupsi sedunia tahun 2018 kali ini mengambil tema “Melangkah pasti, cegah dan berantas korupsi”. Tema yang sangat tepat dan relevan sesuai dengan kondisi kekinian, yang semakin mengingatkan dan menyadarkan akan betapa pentingnya meneguhkan, mengukuhkan, dan menetapkan kembali komitmen kita selaku Insan Adhyaksa sebagai Garda terdepan yang memiliki peran sentral, vital, sekaligus strategis dalam menciptakan proses penegakan hukum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat dipercaya dan diandalkan.
Momentum peringatan kali ini hendaknya dapat mendorong dan menggelorakan semangat gerakan anti korupsi sebagai gerakan bangsa yang dilakukan secara bersamaan dan serentak oleh institusi negara, Civil Society, dan masyarakat luas sebagai upaya untuk membangun Indonesia bebas dari korupsi, maju, produktif, inovatif, dan efisien. Untuk itu, maka sebagai salah satu elemen bangsa kehadiran aparatur Kejaksaan sebagai a man of law dituntut senantiasa proaktif dan responsif untuk memastikan dilakukannya berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, dan tuntas yang dapat mengakses relasi kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi, guna menekan laju praktek korupsi, serta meminimalisir dampak merugikan dan merusak yang ditimbulkannya
Semangat untuk menjadikan gerakan bangsa antikorupsi bukanlah sebuah kebijakan yang tanpa alasan dan dasar pertimbangan, melainkan lahir dari realitas Global yang sangat memprihatinkan seperti halnya yang digambarkan dalam salah satu pesan sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari anti korupsi sedunia tahun 2018, “Bahwa korupsi pada saat ini terjadi di semua negara, kaya dan miskin, Selatan dan Utara. Korupsi tersebut setidaknya telah merusak hak hak masyarakat untuk mengakses pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, pelayanan publik lainnya, mengurangi minat investasi asing, dan menggerus sumber daya alam negara”. Sejalan dengan hal tersebut pula, dampak yang ditimbulkan korupsi sebagaimana yang diprediksi The World Economic Forum telah menyebabkan kerugian sekitar US$ 2,6 triliun atau 5% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global.
Selain menyampaikan amanat Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin menyampaikan kegiatan pembagian stiker untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dari korupsi sangat besar, selain menyengsarakan masyarakat, korupsi juga merusak sendi-sendi negara.
“Kegiatan guna menyadarkan kembali masyarakat tentang dampak korupsi. Untuk itu, mari bersama-sama kita melangkah pasti, cegah, dan berantas korupsi”, tegas Kajari. (Yon/Pur)
Komentar Terbaru