Warga Sukorejo Kecewa Dengan Persekongkolan Camat, Kades dan Sekdes Terkait Bansos Dampak Covid-19

Foto: Gus Faiz bersama perwakilan pengurus DPD PPDI saat gelar jumpa pers

Jombang, (Suryamojo.com) – Huliadi, Warga Dusun Tempuran, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, kecewa dengan persekongkolan Camat Perak Samsul Arifin, Kepala Desa Sukorejo Radi Wijaya dan Sekdes Kusnandar yang tidak transparan terkait data bantuan sosial warga terdampak Pandemi Covid-19.

Dengan didampingi beberapa perwakilan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Jombang, Huliadi membeberkan kronologi persekongkolan Ketiga Oknum (Camat, Kades dan Sekdes_red) saat menolak memberikan daftar penerima bantuan sosial dampak Covid-19 kepada awak Media Suryamojo.

Huliadi menyampaikan jika dirinya bersama temanya berkunjung ke Balai Desa menemui kepala desa Sukorejo meminta data penerima bantuan warga terdampak Pandemi Covid-19. Namun, Kades menyuruh untuk menemui Sekdes. Selanjutnya kami berdua menemui Sekdes untuk meminta data warga penerima bantuan sosial. Namun Sekdes menyampaikan minta waktu karena harus mencari dan menyusun berkas data tersebut.

“Karena waktu sudah siang, kami berdua memutuskan untuk pulang dengan harapan data tersebut bisa kami ambil keesokan harinya”, imbuh Huliadi.

Selang beberapa hari, tepatnya Selasa, 02 Juni 2020, Saya berdua ke Balai Desa menemui Sekdes untuk mengambil data warga penerima bantuan sosial dampak Covid-19. Namun Sekdes dengan tegas mengatakan tidak akan memberikan data tersebut karena sudah berkoordinasi dengan kades dan camat.

“Pernyataan Sekdes menimbulkan pertanyaan tersendiri buat kami. Kenapa pihak Desa menyembunyikan data warga penerima bantuan sosial dampak Covid-19′, pungkas Huliadi.

Faizuddin FM (Gus Faiz), Kepala Posko Pengaduan Bantuan Sosial Masyarakat Terdampak Covid-19 Kabupaten Jombang menyayangkan sikap Sekdes, Kades serta Camat yang notabene merupakan pelayan masyarakat. Seharusnya pelayan masyarakat bisa memberikan contoh yang baik atas ketaatan terhadap UU, bukan malah sebaliknya.

Baca juga  Tingkatkan Sinergitas, Polres Jombang Bersama TNI Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

“Sikap mereka sudah jelas mencederai hati masyarakat. Disamping itu juga sudah melanggar UU KIP dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, tambahnya.

Dengan kejadian yang dialami warga Desa Sukorejo (Huliadi_red), Saya berharap Bupati turun tangan untuk memberikan peringatan keras kepada aparatur yang tidak melaksanankan UU, karena itu juga melanggar sumpah jabatan sebagai aparatur negara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Patut dicurigai dan dipertanyakan, ada persekongkolan apa camat dan Kades melarang sekdes untuk memberi data terkait Covid 19 di desa (penggunaan anggaran negara dan penerima bansos). Saya mensinyalir ada upaya aparatur negara dalam hal ini camat lurah dan carik melawan hukum”, tegas Gus Faiz. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *