Jadi Kurir Narkoba, Tukang Kayu Dibekuk SatResnarkoba Polres Jombang
Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Satuan Resnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Dicky Susanto (39) tukang kayu asal perumahan Denanyar Indah Blok R/18 RT/RW 008/007 desa Deanyar Kecamatan Jombang kabupaten Jombang, Senin (05/11/2018) pukul 21.57 WIB.
Tersangka dibekuk petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 paket plastik klip terbungkus tisu dililit isolatip warna hitam berisi sabu seberat 1,18 gram dan 0,89 gram, 3 plastik klip berisi potongan sedotan warna putih (skrop), serta 1 plastik klip didalamnya berisi plastik klip kosong berukuran kecil.
“Benar telah diamankan seorang seorang warga yang terbukti menjadi pengguna sekaligus kurir narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diamankan petugas setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya serta didapatkan barang bukti”, terang Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, SH
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara, tambah Kasat Resnarkoba. (Yoni As)
Komentar Terbaru