Pengedar Pil Dobel L Asal Mojowarno Diringkus Polisi Saat Bersembunyi Dirumah Mertua
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil meringkus pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Faisol Ardhi (23), asal dusun Wringinpitu, desa Wringinpitu, kecamatan Mojowarno, kabupaten Jombang, Selasa (19/11/2019).
Tersangka Faisol diringkus petugas sekitar jam 20.30 wib, saat bersembunyi di rumah mertuanya di dusun Jetis, desa Mancilan, kecamatan Mojoagung. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 180 butir pil dobel L, serta uang hasil penjualan Rp 250.000,00.
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas menyampaikan, kronologi penangkapan tersangka terkait penangkapan Abdul Rohman Alias Gus Dur di desa Wringinpitu, kecamatan Mojowarno, yang kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 3 plastik klip masing-masing berisi 10 butir. Saat dilakukan introgasi, Gus Dur mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Mojowarno guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” imbuh Kapolsek. (Yon)
Komentar Terbaru