Edarkan Narkoba ke Teman Wanita, Gogon Diamankan Polisi

Gogon saat digelandang ke Mapolsek Bareng
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Bareng berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Wahono Alias Gogon (28), buruh tani asal dusun Pucangru, RT/RW 004/002, desa Pucangru, kecamatan Gudo, kabupaten Jombang, Senin (09/09/2019) 18.30 WIB.
Tersangka diamankan petugas dirumah kos Jln. Ampera, desa Bareng, kecamatan Bareng, milik Kasminah. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 10 butir pil dobel L dalam plastik klip, 1 Hp merk Oppo, serta uang tunai Rp 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah).
AKP Lely Bahtiar, Kapolsek Bareng mengatakan penangkapan tersangka Gogon berdasarkan keterangan saksi Putri Ayu yang diamankan sebelumnya. Setelah dilakukan introgasi, saksi mengaku membeli pil doble L dari tersangka.
Selanjutnya pada Senin, 09 September 2019, pukul 18.30 wib, petugas melaksanakan penangkapan terhadap Tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui telah menjual pil doble L ke saksi Putri Ayu,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bareng guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, imbuh AKP Lely Bahtiar. (Yon)
Komentar Terbaru