Dua Bulan Menghirup Udara Bebas, Residivis Pengedar Narkoba Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang
Kapolres AKBP Boby P Tambunan saat memimpin pers release
Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus residivis kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu bernama M. Iksan Alias Eben (33), pekerjaan Sopir, asal desa Ngrimbi, kecamatan Bareng, kabupaten Jombang, Rabu 04 Desember 2019.
Tersangka Eben ditangkap petugas dirumahnya saat transaksi. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 42,23 gram, Pil dobel L sebanyak 23 ribu butir, dan Pil jenis extasy merk Riklona Clonazepam sebanyak 490 butir.
Kapolres AKBP Boby P Tambunan saat memimpin pers release menyampaikan penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat jika dirumah tersangka sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian beberapa waktu, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
“Tersangka Eben merupakan residivis tersangka kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas Madiun. Selain itu, Eben termasuk pengedar narkoba jaringan Lapas,” tambah Kapolres.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda Rp 8.000.000.000,- dan Pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Imbuh Kasat Narkoba AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru