Ngaji Regulasi Bedah Struktur APBD Jombang, Rochmad Abidin: Pelaksanaan Program Sudah Transparan, Namun Belum Terbuka

Foto: Nara sumber Rochmad Abidin didampingi Gus Faiz saat menyampaikan paparan E-Planning dan E-Budgeting

Jombang, (Suryamojo.com) – Informasi pemerintahan daerah terkait Perencanaan dan Penganggaran hendaknya diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan publik berupa E-Planning dan E-Budgeting yang dapat diakses melalui situs.

Rochmad Abidin, STP anggota DPRD Jombang Komisi B dari Partai PKS menekankan perlunya transparansi agar rakyat bisa mengakses APBD melalui Web, sehingga bisa ikut terlibat mengawasi pelaksanaan program, kegiatan dan proyek-proyek yang sedang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Jombang.

“Kalau berhubungan dengan E-Planning dan E-Budgeting, Point Pemerintahan daerah perlu diapresiasi karena sudah terintegrasi mulai dari Perencanaa sampai pada Budgeting, bahkan saat ini APBD tahun 2021 sudah menggunakan Sistem Informasi Daerah. Semua program kegiatan dan budget nya satu database sudah terintegrasi dengan Kemendagri, sehingga baik Kemendagri, BPK dan KPK lebih mudah melakukan pengawasan sebagaimana amanat Kemendagri yang termaktup dalam UU 23 tahun 2014 Pasal 391 dan 395,” tambahnya.

Tentu saja perlu diimbangi dengan keterbukaan anggaran ke publik, dalam hal ini rakyat bisa secara langsung untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan” tutur beliau dalam Ngaji Regulasi di Warkop Aspirasi Sentul, Sabtu 02 Januari 2021.

Ngaji Regulasi pagi itu diikuti perwakilan PPDI, Ormas, LSM, Tokoh Agama, Perwakilan Disabilitas serta Perangkat Desa.

Menanggapi keluhan terkait anggaran untuk penderita disabilitas, Rochmad Abidin menuturkan akan mengkaji kembali, karena menurutnya selama ini anggaran untuk itu belum besar.

“Temen-temen perwakilan penderita Disabilitas bisa mengirim surat kepada kami, nanti akan kita kawal. Mudah-mudahan didengar pemangku kebijakan,” imbuhnya.

Gus Faiz, penggagas Ngaji Regulasi di kabupaten Jombang menuturkan kebijakan sistem informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat dengan pendekatan dialog ala milenial di warkop-warkop.

Baca juga  DPP Squad Nusantara Gelar Road Show Silaturahmi di Jawa Timur

“Pertemuan Generasi milenial itu adanya ya di warkop-warkop. Saya mengajak semua pihak untuk berperan aktif meramaikan warkop-warkop di seluruh penjuru Jombang dengan dialog ala milenial,” tambah Gus Faiz yang juga berprofesi sebagai bakul kopi. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *