Terbukti Jual Tanah Aset Desa, Kades Sidokerto Ali Nasikin Cs Ditetapkan Jadi Tersangka

Caption: Tersangka Ali Nasikin dan Samiun saat digelandang ke Lapas Klas II A Sidoarjo
Sidoarjo, (Suryamojo.com) – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan Ali Nasikin Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah cuilan / Ceklek an atau tanah aset negara.
Ali Nasikin (AN) ditetapkan tersangka dan dipindahkan ke Lapas Klas II A bersama Samiun (SMN) dan Kastain (KSN) oleh tim unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Senin, 10 Maret 2025.
“Hari ini sekitar jam empat sore kami sudah melakukan penahanan AN dan SMN. Sebelumnya kami sudah melakukan penahanan dari panitia tim Sembilan yakni KSN,” tutur Kasipidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi, SH, kepada awak media.
Alasan penahan terhadap ketiga tersangka yaitu selain dua alat bukti sudah lengkap, penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo juga mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
Jhon Franky menambahkan untuk tiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Berdasarkan hasil perhitungan tim pidsus Kejari Sidoarjo Bersama dengan tim KJPP, Negara mengalami kerugian Rp 3.141.100.000,00 ( 3 milliar Seratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Ribu Rupiah),” tegas Jhon Franky.
Mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung tersebut mengungkapkan peran ketiga tersangka terbukti secara bersama-sama mengaburkan dengan membuat status tanah aset desa, seakan-akan tanah gogol di dusun Klanggri.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H. melalui Kasipidsus Jhon Franky menuturkan agar masyarakat yang sudah terlanjur membeli tanah yang ternyata belakangan diketahui bermasalah tetap tenang karena Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah turun mencari solusi.
“Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang tidak terpancing dengan isu apa pun. Tentunya Kejaksaan dan Pemkab Sidoarjo sudah hadir beberapa kali dengan menggelar rapat mencari solusi terkait permasalahan tersebut,” imbuhnya.
Di tempat berbeda, Tokoh Masyarakat Desa Sidokerto Gus Heru menyampaikan ini bagian dari progres yang luar biasa, mengingat penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, sehingga sampai ke tahap penahanan sore ini.
“Semoga semuanya berjalan dengan lancar hingga proses persidangan sampai ingkrah nanti dan sesuai apa yang menjadi harapan masyarakat desa Sidokerto,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran pernah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepala Desa Sidokerto, Kamis (12/12) pagi. Mereka menuntut Kades Sidokerto, Ali Nasikin mundur dari jabatannya.
Bukan tanpa sebab, karena Kades dianggap nekat telah menjual tanah aset desa ke pengembang sekitar Rp 3 milliar.
Kasus ini mencuat setelah petani gogol mengaku dirugikan akibat kasus jual beli tanah yang dilakukan tim 9 dengan kendali Kades Ali Nasikin. Saat itu petani merasa dirugikan hasil jual beli tanah tidak transparan. Petani hanya diberi kompensasi Rp 5 juta. Sementara hasil jual beli mencapai Rp 3 milliar, ungkapnya. (Yon)
Komentar Terbaru